Refly Harun Bingung: Apa Sebetulnya yang Dilanggar Gubernur Anies Baswedan dalam Kasus Habib Rizieq?

- 21 November 2020, 11:00 WIB
Anies Baswedan dan Refly Harun.*
Anies Baswedan dan Refly Harun.* /

PR INDRAMAYU - Beredar kabar bahwa Gubernur Anies Baswedan terancam dicopot dari jabatannya.

Isu inipun kemudian mengundang pandangan dari banyak masyarakat, tak terkecuali politikus Tanah Air.

Tidak hanya mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun juga turut angkat bicara mengenai kemungkinan yang akan sangat disayangkan tersebut.

Baca Juga: Hampir 40 Juta Warga Dunia Sembuh dari Covid-19, Berikut Rincian Update Corona dari Seluruh Negara

Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebetulnya tidak bisa langsung dicopot hanya gara-gara kasus Habib Rizieq Shihab.

Refly Harun menyebut jika Gubernur Anies Baswedan tetap dapat diberi sanksi atas kasus Habib Rizieq Shihab, tetapi bukan berupa pencopotan alias pemakzulan kepala daerah.

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan Gubernur Anies Baswedan hanya bisa dicopot jika melalui prosedur politik yang cukup panjang.

Baca Juga: Beberkan Kronologi Kerumunan Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Bandingkan dengan Demo Omnibus Law

Refly menjelaskan apa yang sebetulnya dilanggar oleh Gubernur Anies Baswedan dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

"Gubernur DKI kalau dianggap melakukan kesalahan adalah tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya," kata dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 19 November 2020.

"Bukan tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini, Jumat 20 November 2020: Total Kasus Positif 488.310 Orang

Oleh karena itu, kata Refly, bisa diterapkan sanksi administratif, diklarifikasi pemerintah pusat, dan penjatuhan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pastilah bukan sanksi impeachment atau pemberhentian," ucapnya menyinggung instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ia menegaskan kalau sanksi pemberhentian harus melalui prosedur politik lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Simpan Rasa Curiga 'Dimata-matai', Kanada Sebut Negara Ini Sebagai Ancaman Kejahatan Dunia Maya

"Nah, DKI ini yang kemudian bisa melakukan klarifikasi secara politik dengan menjalankan hak-hak DPR, hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, sampai hak menyatakan pendapat," tutur Refly.

"(Dilanjutkan dengan) proses pemberhentian ke Mahkamah Agung (MA), balik ke DPRD dan ke Presiden," kata dia melanjutkan.

"Jadi, ada proses politik di situ," imbuhnya. Ia melihat kalau anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah mencoba menempuh jalan ini.

Baca Juga: Simak Penjelasan Arti Bertemu Ibu dalam Mimpi, Bukan Melulu Soal Rindu Ternyata!

Menurut Refly, sikap tersebut wajar dan sehat dalam demokrasi, sebagaimana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sering berseberangan dengan pemerintah pusat.

"Silakan galang hak interpelasi dan lakukan secara baik, karena itu hak DPR," kata dia sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Refly Harun Sebut Gubernur Anies Baswedan Bisa Dicopot Jika Melalui Proses Ini'.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah