Dua tersangka ini berinisial PP dan NN. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13 November 2020).
Baca Juga: Pemerintah Klaim Bantu Kepulangannya, Habib Rizieq: Bohong Besar!
Ia mengatakan, setelah dilakukan pendalaman dua tersangka ini terbukti menyebarkan video bermuatan pornografi mirip mantan Istri Gading Martin ini.
"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," kata ia.***