Sebut Hukum dan Politik 2 Rel yang Berbeda, Firli Bahuri: Jangan Anggap Hukum Berhenti Saat Pilkada

- 10 November 2020, 21:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA/Benardi Ferdiansyah

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kepala daerah tetap dilanjutkan, meskipun berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah.

"Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada.

"Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), di Batam, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Dinanti-nanti, Habib Rizieq Akhirnya Tiba di Tanah Air, Massa Penjemput Diberi Pesan Begini

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, berdasarkan catatan KPK, terdapat 21 gubernur dan 122 bupati/wali kota yang telah didakwah sampai Oktober 2020.

Dia mengatakan, KPK sengaja agendakan pembekalan kepada calon kepala daerah di seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk membangun integritas dari calon pemimpin. 

Dia juga menyampaikan, Pilkada bisa menjadi pintu masuk pemicu tidak pidana korupsi. Jangan sampai saat calon kepala daerah terpilih, selanjutnya hanya kurun waktu singkat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi.

Baca Juga: Pilkada Serentak Sebulan Lagi, Firli Bahuri Wanti-wanti Calon Kepala Daerah Sadar Ancaman Korupsi

Maka, sejak awal pemilihan, pasangan kepala dan wakil kepala daerah harus dipahami bagaimana agar terhindar dari potensi munculnya benturan kepentingan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah