Cair! Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Dimulai Hari ini, Namun ada Perbedaan dalam Penyaluran?

- 9 November 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Emaji. /

Dijelaskan lebih lanjut, proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Tetap Gugat Hasil Pilpres atas Kekalahannya, Tim Kampanye Trump Siap Tempuh Jalur Hukum

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” ujar Ida.

Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin II BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Terkuak! Berikut Alasan Mengapa Seseorang Suka Merekam Video tak Senonoh

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2.4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1.2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1.2 juta pada November-Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah