Narkotika Jenis Sabu Seharga Rp 6 Miliar Disembunyikan dalam Pengeras Suara, 4 Orang Diringkus

- 26 Oktober 2020, 18:19 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum polisi yang diketahui 'nyambi' jadi pengedar sabu-sabu
Ilustrasi penangkapan oknum polisi yang diketahui 'nyambi' jadi pengedar sabu-sabu /Dokumen Istimewa/

“Penyelundupan sabu seharga Rp 6 miliar tersebut digerakkan jaringan antar provinsi Aceh-Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta," pungkas Kapolres Labuhan Batu.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah