“Penyelundupan sabu seharga Rp 6 miliar tersebut digerakkan jaringan antar provinsi Aceh-Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta," pungkas Kapolres Labuhan Batu.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***