Bersyukur! Beban Peserta JKN-KIS jadi Ringan karena BPJS Upayakan Program Relaksasi Iuran

- 22 Oktober 2020, 10:03 WIB
ilustrasi aplikasi mobile JKN
ilustrasi aplikasi mobile JKN /Foto: BPJS Kesehata//

PR INDRAMAYU – Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia.

Begitu juga bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari wartaekonomi.co.id, BPJS Kesehatan berupaya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini melalui Program Relaksasi Iuran. 

Baca Juga: Bangun Kapabilitas Digital, PCJ Lakukan Penjualan Daring di Tokopedia

Program Relaksasi Iuran itu sendiri, adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan agar status kepesertaannya bisa aktif kembali. 

“Keuntungan dari mengikuti program yang mulai berlaku sejak Juni lalu hingga bulan Desember 2020 mendatang adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran JKN cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

“Namun untuk sisa tunggakan iuran JKN wajib diselesaikan dengan dicicil paling lambat 31 Desember 2021,” tambahnya.

Baca Juga: Tiongkok Enggan Bersuara Terkait Donald Trump Buka Rekening di Negaranya, Begini Pengakuan Jelasnya

Ichwansyah menambahkan bahwa Program Relaksasi Iuran dapat diajukan oleh pemohon dengan beberapa cara yang tentunya mengedepankan pemutusan penularan virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah