Kemnaker Buka Dialog Secara Virtual dengan Dewan Pengupahan Singgung Kebijakan Besar

- 21 Oktober 2020, 06:05 WIB
Pemerintah Berencana Turunkan Upah Minimum, Roy Jinto: Kenaikan Upah Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Berencana Turunkan Upah Minimum, Roy Jinto: Kenaikan Upah Menjaga Daya Beli Masyarakat /Pixabay - Gerd Altmann/

PR INDRAMAYU - Covid-19 yang mengakibatkan perlambatan ekonomi nasional, membuat pemerintah buka telinga untuk aspirasi masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang,

ia mengatakan pemerintah tetap mendengarkan aspirasi seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih Pandemi, Begini Sambutan yang Diberikan Jokowi Terhadap Perdana Menteri Jepang

Pandemi Covid-19 yang menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor, maka perubahan komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaan hendaknya memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kemnaker.go.id, "Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19," kata Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Seorang Dokter Ungkap Saran Diet Sehat Menuju Tubuh yang Ideal, Ternyata Mudah!

Pandemi Covid-19 juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya.

"Karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi yang terjadi agar terjalinnya sinergitas seluruh pihak sehingga kita dapat melewati masa sulit ini (pandemi Covid-19) dengan baik," ujarnya Haiyani secara virtual.

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tersebut, Haiyani mengatakan pihaknya menggelar dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan.

Baca Juga: Akan Dikeluarkan dari PSN? Inilah Bahasan Proyek Tol Palembang-Tanjung Api-Api

"Diharapkan dialog ini akan memberikan manfaat dalam pengembangan pengupahan ke depan yang adil dan berdaya saing dalam menyatukan perspektif dan langkah untuk menghadapi kebijakan besar saat ini, yaitu kebijakan Cipta Kerja," katanya.

Haiyani Rumondang menjelaskan sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui penetapan Menaker  dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.

Baca Juga: Potret Haru Kelahiran Anak Kedua Chelsea Olivia Hingga Romantisnya Kesetiaan Glenn Alinskie Disorot

Ditegaskan Haiyani Rumondang, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. 

Untuk selanjutnya perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani. 

Baca Juga: Menpora Belum Dapat Pastikan Piala Dunia Digelar Tanpa Penonton atau Tidak, Begini Pertimbangannya

Menurutnya, dialog dengan dewan pengupahan ini untuk menginformasikan atau mensosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan, yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.

"Kenapa setiap 5 tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali dirubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang," ujar Dinar dalam sambutannya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x