Kemnaker Buka Dialog Secara Virtual dengan Dewan Pengupahan Singgung Kebijakan Besar

- 21 Oktober 2020, 06:05 WIB
Pemerintah Berencana Turunkan Upah Minimum, Roy Jinto: Kenaikan Upah Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Berencana Turunkan Upah Minimum, Roy Jinto: Kenaikan Upah Menjaga Daya Beli Masyarakat /Pixabay - Gerd Altmann/

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tersebut, Haiyani mengatakan pihaknya menggelar dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan.

Baca Juga: Akan Dikeluarkan dari PSN? Inilah Bahasan Proyek Tol Palembang-Tanjung Api-Api

"Diharapkan dialog ini akan memberikan manfaat dalam pengembangan pengupahan ke depan yang adil dan berdaya saing dalam menyatukan perspektif dan langkah untuk menghadapi kebijakan besar saat ini, yaitu kebijakan Cipta Kerja," katanya.

Haiyani Rumondang menjelaskan sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui penetapan Menaker  dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.

Baca Juga: Potret Haru Kelahiran Anak Kedua Chelsea Olivia Hingga Romantisnya Kesetiaan Glenn Alinskie Disorot

Ditegaskan Haiyani Rumondang, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. 

Untuk selanjutnya perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani. 

Baca Juga: Menpora Belum Dapat Pastikan Piala Dunia Digelar Tanpa Penonton atau Tidak, Begini Pertimbangannya

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x