Praka PW Dipecat dan Dijatuhi Hukuman karena Terbukti LGBT, Begini Kronologisnya

- 16 Oktober 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi tentara: Praka PW dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI AD karena terbukti melakukan penyimpangan seksual.
Ilustrasi tentara: Praka PW dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI AD karena terbukti melakukan penyimpangan seksual. /PIXABAY

Praka PW sendiri juga pernah melakukan hubungan menyimpang ini dengan Sertu W dan Pratu WK. Hubungan penyimpangan seksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui dilakukan pada awal Agustus 2019.

Karena perbuatan menyimpang seksualnya, pada November 2019 Praka PW diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Kemudian, dari hasil pemeriksaan disebutkan jika Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.

Baca Juga: Mengenal Karakter Seseorang Berdasarkan Bulan Lahir: April Cemburuan, Oktober Pendendam dan Boros

Dalam amar putusan, Praka PW mendapatkan keringanan. Adapun yang meringankan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni salah satunya adalah karena terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah