"Pada awal reformasi dulu Menteri Penerangan itu pernah menghentikam film pengkhiatan G/30S/PKI sebagai sebuah keharusan. Jadi pada waktu itu dihentikan keharusannya, tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," ucapnya.***