"Pelaku atas inisial S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musala," ungkap Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id, Selasa (29 September 2020) malam.***
"Pelaku atas inisial S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musala," ungkap Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id, Selasa (29 September 2020) malam.***
Editor: Evi Sapitri
Sumber: RRI