Pelaku Kasus Pencoretan Musala Ternyata Remaja 18 Tahun, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapannya

- 30 September 2020, 09:00 WIB
Pesan-pesan vandalisme di Mushola Darussalam Pasar Kemis
Pesan-pesan vandalisme di Mushola Darussalam Pasar Kemis /Tim Lingkar Kediri/https://infotangerang.co.id/pelaku-corat-coret-musholla-di-pasar-kemis-sudah-diamankan/

PR INDRAMAYU - Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait pencoretan atau vandalisme Musala Darussalam, di RT05/08 Perumahan Vila Tangerang Elok, Banten.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Polisi juga mengimbau untuk mempercayakan penangananan kasus tersebut pada pihaknya.

"Bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini," kata Edy, Rabu (30 September 2020).

Baca Juga: Satgas TMMD Reguler Brebes Kebut Rehab Rumah Sarto

Dia pun meminta, agar masyarakat tetap waspada terhadap situasi di wilayahnya, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Bagaimana pun segala bentuk kejahatan bisa terjadi.

"Serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan," tukasnya.

Diketahui, pelaku berinisial S, pencoretan (vandalisme) Musala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten masih berusia 18 tahun.

Baca Juga: Bicara soal Covid-19, Jubir: Pasien Covid-19 Bisa Sembuh Lagi dengan Penanganan Tepat

Bahkan, tempat tinggal pelaku tidak jauh dari musala yang corat-coret tersebut.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x