Ali lebih lanjut menyampaikan bahwa semua perkara korupsi yang disidik KPK pasti dikembangkan ke perkara lain bila ada indikasi kuat, termasuk kasus pencucian uang.
“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," tandas dia.
Pihaknya juga akan menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan yang ada, terutama kemungkinan adanya perkara TPPU.
“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," lanjut Ali. ***