Terseret Kasus TPPU Sekretaris MA yang Sedang Ditangani KPK, Windy Idol Ikut Jadi Tersangka

- 13 Maret 2024, 21:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

IndramayuHits.com – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyeret seorang pesohor.

Kausus yang kini tengah dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga kuat melibatkan Windy Yunita atau yang dikenal dengan Windy Idol.

KPK pun menetapkan Windy Idol sebagai tersangka setelah jajarannya melakukan pengembangan kasus korupsi suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Warga Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini Selama Ramadan, Apa Sanksinya bagi yang Melanggar?

Kasus ini ternyata sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dan prosesnya terus berjalan.

KPK melakukan pendalaman setelah dalam sidang dakwaan Hasbi, nama Windy sempat disebut Jaksa dari komisi antrasuah.

Dibeberkan dalam persiangan, Hasbi diduga kuat mendapatkan fasilitas pelesiran ke Bali menggunakan helikopter senilai Rp7,5 juta yang diterima dari Windy.

Baca Juga: Dapat Surat Dari AFF ! Persija Jakarta dan PSM Makassar Akan Bermain di Kompetisi ASEAN Club Championsship

Hal itu juga diakui Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari laman PMJ News, Selasa 5 Maret 2024.

“Karena itu, sejak Januari 2024 yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ungkap Ali Fikri kepada wartawan.

Ali lebih lanjut menyampaikan bahwa semua perkara korupsi yang disidik KPK pasti dikembangkan ke perkara lain bila ada indikasi kuat, termasuk kasus pencucian uang.

“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," tandas dia.

Pihaknya juga akan menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan yang ada, terutama kemungkinan adanya perkara TPPU.

“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," lanjut Ali. ***

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x