Polda Metro Jaya Larang Warga Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini Selama Ramadan, Apa Sanksinya bagi yang Melanggar?

- 13 Maret 2024, 20:11 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto keluarkan Maklumat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto keluarkan Maklumat. /Dok: Antara/

Dikatakan, warga DKI Jakarta juga dilarang bermain petasan, termasuk kembang api, balapan liar, tawuran, hingga berkumpul-kumpul menunggu buka puasa atau sahur.

Baca Juga: Dapat Surat Dari AFF ! Persija Jakarta dan PSM Makassar Akan Bermain di Kompetisi ASEAN Club Championsship

“Larangan itu karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran," sambungnya.

Lalu, apa sanksi bagi masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya? Menurut Ade Ary, bagi yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar selalu tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang dalam maklumat tersebut.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah