Dikatakan, warga DKI Jakarta juga dilarang bermain petasan, termasuk kembang api, balapan liar, tawuran, hingga berkumpul-kumpul menunggu buka puasa atau sahur.
“Larangan itu karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran," sambungnya.
Lalu, apa sanksi bagi masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya? Menurut Ade Ary, bagi yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
Karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar selalu tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang dalam maklumat tersebut.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” ungkapnya. ***