Polda Metro Jaya Larang Warga Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini Selama Ramadan, Apa Sanksinya bagi yang Melanggar?

- 13 Maret 2024, 20:11 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto keluarkan Maklumat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto keluarkan Maklumat. /Dok: Antara/

IndramayuHits.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membatasi kegiatan-kegiatan yang bisa berdampak negatif selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah ini.

Pembatasan tersebut berupa larangan sejumlah kegiatan yang diterbitkan dalam bentuk Maklumat Kapolda Metro Jaya.

Maklumat Kapolda Metro tersebut bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 M.

Baca Juga: Anda Suka Nulis? Kemenag Buka Sayembara Penulisan Tema Agama Islam, Hadiahnya Ratusan Juta bagi 30 Terbaik

Maklumat yang diterbitkan 13 Maret 2024 tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sejumlah kegiatan masyarakat yang dilarang dalam Maklumar Ramadan 2024 Kapolda Metro Jaya tersebut antara lain konvoi kendaraan bermotor, menyalakan petasan, balapan liar, dan lainnya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari laman PMJ News, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Sumur Salman Al Farisi yang Ada sejak Zaman Nabi Muhammad Kini Dibuka Kembali, Fasilitas Makin Lengkap

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menyampaikan, sebenarnya larangan konvoi berkendara misalnya sudah sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakan, warga DKI Jakarta juga dilarang bermain petasan, termasuk kembang api, balapan liar, tawuran, hingga berkumpul-kumpul menunggu buka puasa atau sahur.

Baca Juga: Dapat Surat Dari AFF ! Persija Jakarta dan PSM Makassar Akan Bermain di Kompetisi ASEAN Club Championsship

“Larangan itu karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran," sambungnya.

Lalu, apa sanksi bagi masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya? Menurut Ade Ary, bagi yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar selalu tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang dalam maklumat tersebut.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” ungkapnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah