IndramayuHits.com – Saat ini menjadi anggota kelompok tani sangatlah penting, sebab bisa mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah.
Salahasatunya adalah bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, karena menjadi anggota kelompok tani menjadi syarat untuk mendapatkannya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan kebijakan dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan), ada dua kriteria petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubdi.
Kategori pertama petani penerima subsidi pupuk adalah mereka memiliki lahan pertanian tidak lebih dari 2 hektare.
Sedangkan untuk kategori kedua adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani atau menjadi anggota.
Itu artinya, bagi yang tidak tergabung dalam kelompok tani, maka petani tidak akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pertanyaannya, bagaimana cara pendfataran kelompok tani, apa saja persyaratannya, bagaimana prosedurnya, dan lain sebagainya.
Persyaratan Pendaftaran Kelompok Tani
- Minimal anggota kelompok 20-30 orang
- Ada struktur pengurus aktif dan pembagian tugasnya
- Kelompok sudah berjalan kegiatannya dan telah mendapatkan pembinaan minimal 1 tahun
- Membuat berita acara pendirian kelompok tani
- Memiliki SK pengukuhan kelompok tani dari kepala desa
- Memiliki data potensi dan usaha tani
- Harus punya Surat Permohonan Pengajuan Nomor Register yang ditandatangani Kepala BPP
- Membuat Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani yang ditandatangani Pengurus Kelompok yakni ketua, sekretaris dan Bendahara serta diketahui oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala Kampung setempat
- Dokumen daftar hadir rapat pembentukan kelompok tani yang minimal harus ada 15 orang/anggota
- Membuat Struktur Organisasi Kelompok Tani
- Melampirkan fotokopi KTP pengurus dan anggota
- Setiap anggota kelompok mempunyai lahan usaha tani
- Melampirkan dokumen AD/ART. ***