Ternyata Begini Pengajuan Bantuan Alsintan kepada Pemerintah/Swasta, Petani Segera Siapkan Beberapa Hal Ini

- 30 Desember 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi bantuan Alsintan.
Ilustrasi bantuan Alsintan. /Diskominfo Purwakarta

IndramayuHits.com – Bantuan Alsintan atau alat dan mesin pertanian bisa didapat para petani melalui beberapa langkah berikut ini.

Selama ini banyak petani mengeluh lantaran tak bisa mengakses bantuan Alsintan dari pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah.

Mereka merasa petani lainnya yang dianggap dekat dengan pihak tertentu lebih mudah mendapatkan bantuan Alsintan, bahkan ditawarkan dan didampingi untuk mengurus berbagai persyaratan agar dapat bantuan.

Baca Juga: BJB Mesra Beri Pinjaman Uang Tanpa Agunan, Cepat Daftar karena Bunganya Nol Persen dan Plafonnya Cukup Besar

Tenang saja, kami akan memberikan informasi tentang cara untuk mendapatkan bantuan Alsintan dari pemerintah.

Untuk diketahui, Alsintan adalah alat dan mesin pertanian yang membantu mempermudah aktivitas petani mulai dari mengolah lahan, menanam, hingga panen tiba.

Untuk diketahui mayoritas bantuan Alsintan diberikan secara prosedural dari atas ke bawah. Selama ini pengajuannya dikoordinir di tingkat daerah melalui Dinas Pertanian.

Baca Juga: Di Tangan Sunan Gunung Jati, Tokoh Sakti Mandraguna di Kuningan Mau Ikrar Syahadat Tanpa Tanding Kesaktian

Di tingkat daerah, para penyuluh pertanian biasanya melakukan pendampingan aktivitas para petani, tak hanya tentang proses tanam tapi juga tentang peluang bantuan dari pemerintah.

Komunikasi yang terbangun biasanya melalui kelompok-kelompok petani yang terdaftar. Karena itu sebaiknya petani juga gabung dalam kelompok-kelompok petani di lingkungannya yang menjadi mitra Dinas Pertanian.

Berikut ini tahapan pengajuan bantuan Alsintan kepada pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah yang dijukan melalui Dinas Pertanian kabupaten/kota:

Baca Juga: Cara Cek BLT Puso, Setiap Petani Dapat Rp8 Juta, Cair Selama Bulan Desember, Mudah-mudahan Anda Salahsatunya

Pertama, membuat proposal yang diajukan atas nama kelompok tani/gabungan kelompok tani yang ditujukan kepada Dinas Pertanian.

Kedua, selanjutnya Dinas Pertanian terkait akan mencatat atau merekap proposal untuk diproses selanjutnya.

Ketiga, Dinas Pertanian akan mengajukan program atau kegiatan untuk tahun selanjutnya kepada instansi atau lembaga yang memberikan bantuan Alsintan.

Keempat, jika usulan program atau kegiatan tersebut dipertimbangkan menurut kemampuan sumber dana, maka selanjutnya akan diatur pendistribusiannya.

Kelima, Dinas Pertanian akan mempertimbangkan proposal yang diajukan kelompok tani/gabungan kelompok tani berdasarkan waktu pengajuannya.

Keenam, sebelum bantuan Alsintan diakomodir untuk kelompok sasaran, tim teknis akan meninjau lokasi sesuai kebutuhan dan kelayakan wilayah yang disertai dengan identitas calon petani/calon lokasi (CP/CL).

Ketujuh, jika semua sayrat dan kriteria terpenuhi, maka Dinas Pertanian akan mengakomodir atau mengalokasikan bantuan Alsintan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO) yang ditandatangani dinas terkait bersama kelompok tani calon penerima.

Kedelapan, kelompok calon penerima wajib melunasi semua kewajiban sesuai ketentuan dalam SPKO yang merupakan kekuatan hukum yang tidak terpisahkan.

Kesembilan, tahap terakhir akan dibuatkan berita acara serah terima barang yang ditandatangani pihak pertama dari instansi dan pihak kedua dari Kelompok Tani.

Setelah mendapatkan informasi tahapan di atas, maka saat ini segera membuat kelompok tani, menyiapkan proposal dan menentukan Alsintan apa yang dibutuhkan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah