Berikut ini tahapan pengajuan bantuan Alsintan kepada pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah yang dijukan melalui Dinas Pertanian kabupaten/kota:
Pertama, membuat proposal yang diajukan atas nama kelompok tani/gabungan kelompok tani yang ditujukan kepada Dinas Pertanian.
Kedua, selanjutnya Dinas Pertanian terkait akan mencatat atau merekap proposal untuk diproses selanjutnya.
Ketiga, Dinas Pertanian akan mengajukan program atau kegiatan untuk tahun selanjutnya kepada instansi atau lembaga yang memberikan bantuan Alsintan.
Keempat, jika usulan program atau kegiatan tersebut dipertimbangkan menurut kemampuan sumber dana, maka selanjutnya akan diatur pendistribusiannya.
Kelima, Dinas Pertanian akan mempertimbangkan proposal yang diajukan kelompok tani/gabungan kelompok tani berdasarkan waktu pengajuannya.
Keenam, sebelum bantuan Alsintan diakomodir untuk kelompok sasaran, tim teknis akan meninjau lokasi sesuai kebutuhan dan kelayakan wilayah yang disertai dengan identitas calon petani/calon lokasi (CP/CL).
Ketujuh, jika semua sayrat dan kriteria terpenuhi, maka Dinas Pertanian akan mengakomodir atau mengalokasikan bantuan Alsintan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO) yang ditandatangani dinas terkait bersama kelompok tani calon penerima.
Kedelapan, kelompok calon penerima wajib melunasi semua kewajiban sesuai ketentuan dalam SPKO yang merupakan kekuatan hukum yang tidak terpisahkan.