Korban dipukul dengan batu bata sebanyak tiga kali dan ditusuk sebanyak tujuh kali. Setelahnya, korban dimutalasi menjadi 11 bagian dan dimasukan ke dalam dua koper serta satu ransel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini Berawal dari LAS melakukan perkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder.
Baca Juga: BERSIAP! Kompetisi Liga 1 Direstui Bergulir Kembali Oktober Mendatang, Dengan Catatan..
Dari perkenalan itu, LAS kemudian mengetahui bahwa korban mempunyai kemampuan finansial yang cukup tinggi hingga muncul niat untuk menguasai harta korban.
"Untuk modus operandi adalah mereka berkenalan dan mereka mengetahui korban mengetahui memiliki finansial dan berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang korban," katanya.
LAS kemudian bersekongkol dengan DAF yang merupakan kekasihnya untuk menghabisi nyawa korban dan menguasai harta benda milik korban.
Baca Juga: SADIS! Deretan 7 Kasus Mutilasi Mengerikan di Indonesia, Salah Satunya Dijadikan 180 Potongan
Tersangka LAS mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).***