Wawan ditemukan polisi bersama F. Saat ini, terduga tengah dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Barat.
Pihak kepolisian belum mau menjelaskan lebih jauh soal kasus ini. Pihaknya akan membeberkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada siang.
Oleh karena itu, Arsya meminta awak media untuk bersabar menunggu keterangan secara resmi.
Baca Juga: Kembali Santer Isu Reshuffle Kabinet, Prabowo Digeser, AHY dan Sandiaga Uno Masuk Daftar?
Gelaran konferensi pers rencananya juga dapat disimak melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Barat.
"Rilis secara live IG Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri dan membawa pulang F (14).
Baca Juga: Persaudaraan Alumni 212 Tolak Gabung dengan KAMI, Ketua: Kita Dukung dan Doakan Sajalah
“Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Audie mengatakan Wawan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.***