Akhirnya, Wawan Penculik Gadis yang Berhasil Ubah Panggilan 'Bapak' Jadi 'Sayang' Ditangkap Polisi

- 22 Agustus 2020, 21:05 WIB
Wawan Predator Anak, Tersangka Pelarian Flo dan telah menghamili Flo/Sumber: Instagram @pempek_funny
Wawan Predator Anak, Tersangka Pelarian Flo dan telah menghamili Flo/Sumber: Instagram @pempek_funny /

PR INDRAMAYU - Beberapa waktu lalu, viral kisah seorang lelaki bernama Wawan yang berusia 41 tahun diduga membawa kabur seorang anak gadis berinisial F (14).

Ia sukses membuat gadis berusia 14 tahun itu mengubah panggilan "bapak" menjadi "sayang", hingga akhirnya membawa kabur selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Ibu F yang berinisial R (35 tahun) akhirnya melaporkan pelaku yang merupakan tetangganya itu ke polisi.

Baca Juga: Kantongi Calon Pewaris Tahta Monarki Inggris, Ratu Elizabeth Sebut Kandidat Ini yang Terbaik

Pembaruan terkini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan Wawan pada Jumat, 21 Agustus 2020 dini hari.

Dilansir Kantor Berita Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.

 Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. Antara

"Tersangka W tadi dini hari sudah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal di Sukabumi," ujar Arsya di Jakarta.

Baca Juga: Solo Tengah Banyak Dilirik, Pengamat Politik: Pemerintah Tak Menggubris, Siap-siap Digulingkan

Wawan ditemukan polisi bersama F. Saat ini, terduga tengah dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Barat.

Pihak kepolisian belum mau menjelaskan lebih jauh soal kasus ini. Pihaknya akan membeberkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada siang.

Oleh karena itu, Arsya meminta awak media untuk bersabar menunggu keterangan secara resmi.

Baca Juga: Kembali Santer Isu Reshuffle Kabinet, Prabowo Digeser, AHY dan Sandiaga Uno Masuk Daftar?

Gelaran konferensi pers rencananya juga dapat disimak melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Barat.

"Rilis secara live IG Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri dan membawa pulang F (14).

Baca Juga: Persaudaraan Alumni 212 Tolak Gabung dengan KAMI, Ketua: Kita Dukung dan Doakan Sajalah

“Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.

Audie mengatakan Wawan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah