Tega, Seorang Ayah Siksa Anak Kandung Sendiri hingga Tewas karena Tak Diberi Jatah oleh Istri

- 14 Agustus 2020, 13:30 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK.PRFM/

PR INDRAMAYU - Seorang pria berinisial KW (20) diamankan pihak kepolisian atas dugaan kekerasan pada anak kandung sendiri hingga mengakibatkan nyawanya melayang.

Kasus yang ditangani Polres Waykanan itupun lantas langsung menghebohkan warga Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Tanggapi Majunya Anak dan Mantu Jokowi Nyalon di Pilkada, Amien Rais: Nepotisme yang Memalukan!

Kejadian bermula saat sang ibu korban, yang tak lain merupakan istri KW sedang membersihkan ikan.

KW terpergok menciumi anak kandungnya yang masih bayi sambil merokok. Melihat hal itu, sang ibu pun menegurnya.

Kesal karena ditegur, satu jam kemudian anak tersebut menangis karena dicekik oleh KW sebanyak 2 kali saat berada di kasur.

Baca Juga: Pemerhati Budaya Geram dan Kecewa Berat, Motif Batik Mega Mendung Dijadikan Karpet dan Diinjak-injak

Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI.

Namun setelah itu KW, mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak dengan alasan usia anak baru 41 hari.

Sehingga terjadi cekcok antara KW dan istrinya dengan disertai kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dalam posisi di gendongan istri.

Baca Juga: Heboh Temuan Objek Asing Mirip UFO, Pentagon Pasang Badan Ambil Sikap Lakukan Penyelidikan

Tak hanya itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga mengenai bagian kepala anak tersebut. Kemudian ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.

Namun kaki anaknya ditarik oleh tersangka, bukannya sadar dan berhenti KW terus memukul berulang-ulang dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan.

Baca Juga: Perseteruan Anak Amien Rais di Pesawat Terdengar ke Dirut Maskapai, Irfan: Sedang Ditangani Polisi

Seperti diberitakan Kabar Besuki dengan judul 'Tak Diberi Jatah oleh Istri, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Anaknya Hingga Meninggal', saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.

Tidak berapa lama, anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung TSK di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x