Namun setelah itu KW, mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak dengan alasan usia anak baru 41 hari.
Sehingga terjadi cekcok antara KW dan istrinya dengan disertai kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dalam posisi di gendongan istri.
Baca Juga: Heboh Temuan Objek Asing Mirip UFO, Pentagon Pasang Badan Ambil Sikap Lakukan Penyelidikan
Tak hanya itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga mengenai bagian kepala anak tersebut. Kemudian ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.
Namun kaki anaknya ditarik oleh tersangka, bukannya sadar dan berhenti KW terus memukul berulang-ulang dan akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan.
Baca Juga: Perseteruan Anak Amien Rais di Pesawat Terdengar ke Dirut Maskapai, Irfan: Sedang Ditangani Polisi
Seperti diberitakan Kabar Besuki dengan judul 'Tak Diberi Jatah oleh Istri, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Anaknya Hingga Meninggal', saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.
Tidak berapa lama, anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung TSK di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun.***