Paksa Masyarakat Bayar Parkir hingga Rp10.000, Jukir Liar di Palembang Diamankan Polisi

- 11 Agustus 2020, 15:35 WIB
Delapan juru parkir liar saat diamankan polrestabes Palembang.*
Delapan juru parkir liar saat diamankan polrestabes Palembang.* /Can/Fix Palembang

PR INDRAMAYU - Maraknya juru parkir atau jukir liar di Palembang membuat resah masyarakat setempat.

Tak tahan karena sering djpaksa-paksa, akhirnya masyarakat pun mengadu ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya 8 orang jukir liar tersebut berhasil diamankan polisi.

Tukang parkir liar itu biasanya berada di depan kantor Badan Kepengawasan Negara (BKN) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlokasi di Jalan Gubernur H Basari Jakabaring, Palembang.

Baca Juga: Konten YouTube Atta Halilintar Ditegur Sang Paman: Hargailah Orang Lain Terutama Keluargamu

Juru parkir liar yang diamankan diduga sering memaksa meminta uang parkir kepada peserta yang sedang melaksanakan giat tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil Rp 10 ribu dan motor Rp 5 ribu. Kalau tidak dikasih mereka marah-marah,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto di Mapolrestabes Palembang, Senin, 10 Agustus 2020.

Sementara itu juru parkir motor, Hasan (66 tahun) warga Jakabaring, mengatakan dia tidak memaksa mematok uang parkir motor.

Baca Juga: Viral Video Awan Bak Ombak di Meulaboh Aceh, BMKG Minta Masyarakat Tak Berlebihan Sikapi Fenomena

“Tidak maksa, dikasih Rp 2 ribu kami ambil, seikhlasnya," kata dia sebagaimana diberitakan Fix Palembang dengan judul 'Meresahkan Masyarakat, Delapan Jukir Liar Diamankan Sabhara Polrestabes Palembang'.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x