Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Mendagri Tegur Pasha Ungu: Harusnya Beri Contoh Etika yang Baik, Tonjolkan Jiwa Seorang Birokrat
Sementara terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.
Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatan tersebut.*** (Rahmi Nurlatifah/PR Tasikmalaya)