Diancam Bakal Banting HP hingga Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Tega Nodai Anak Sendiri yang Masih Belia

- 1 Agustus 2020, 16:46 WIB
ILUSTRASI kasus pelecehan seksual terhadap gadis belia
ILUSTRASI kasus pelecehan seksual terhadap gadis belia /Tinnakorn Jorruang/.*/Getty Images/iStockphoto

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Mendagri Tegur Pasha Ungu: Harusnya Beri Contoh Etika yang Baik, Tonjolkan Jiwa Seorang Birokrat

Sementara terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.

Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatan tersebut.*** (Rahmi Nurlatifah/PR Tasikmalaya) 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah