PR INDRAMAYU - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa makanan khas Indonesia "Klepon Tidak Islami".
Unggahan foto berkonten itupun hingga akhirnya tampak seperti konten yang mencoba mengadu domba dan menyebabkan permusuhan.
Kalimat kasar, hinaan serta memojokkan dan mengolok-olok Islam menjadi bumbu-bumbu dalam mengomentari "Klepon Tidak Islami".
Baca Juga: Kembali Gegerkan Jagat Maya, Kanye West Mengaku Ingin Cerai Usai Pergoki Kim Kardashian di Hotel
Menanggapi keresahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas meminta kepolisian mengusut kegaduhan terkait unggahan yang viral itu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Majelis Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, secara tegas Asrorun meminta polisi menangkap dalang atau aktor di balik pembuatan konten dan mengunggahnya ke media sosial.
"Karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan. Termasuk elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olok," ujar Asrorun melalui siaran persnya pada Rabu, 22 Juli 2020.
Baca Juga: Tidak Bisa Minum Alkohol, Kehidupan Raffi Ahmad Berubah Sejak Kena Penyakit di Pita Suaranya
Menurutnya informasi yang menyebutkan kue "Klepon Tidak Islami" sekaligus masyarakat yang menyebarkan hal itu dapat menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.