Hana Hanifah Ditetapkan Sebagai Korban, Polisi: Kalau Aktif Menawarkan Diri Bakal Jadi Tersangka

- 15 Juli 2020, 10:38 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.*
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.* //ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

PR INDRAMAYU - Hana Hanifah yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online, diamankan kepolisian dan kini statusnya ditetapkan sebagai korban.

Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa, 13 Juli 2020 malam.

Namun, Riko menyebut, tidak menutup kemungkinan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Baca Juga: Jadi Penghambat Penyelidikan, CCTV di Lokasi Penemuan Jasad Editor Metro TV Tampak Buram

"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Riko dilansir Antara. 

Sementara itu, lelaki yang terciduk bersama dengan dirinya di sebuah hotel itu telah ditetapkan sebagai saksi. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana, kasus tersebut bermula dari tawaran tersangka J, yang meminta Hanna untuk bertemu dengan A.

Baca Juga: Warung Dekat TKP Pembunuhan Rupanya Kerap Disinggahi Yodi, Penyidik Periksa Total 23 Saksi

Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H.

Namun, meski demikian Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan bakal terus berlanjut," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Kuatkan Tim dengan Tambah Personel

Diberitakan selanjutnya oleh PikiranRakyat-Indramayu.com, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel pada Minggu, 12 Juli 2020 malam. 

Saat dilakukan penangkapan, keduanya didapati dalam kondisi tidak berbusana lengkap. 

Tak hanya Hanna dan pengusaha A, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Baca Juga: Prilly Bikin Geger Netizen Dilamar Reza Rahadian, Ika Natassa Bocorkan Fakta di Balik Unggahannya

Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.

"J merupakan mucikari dan R merupakan teman dari J yang menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A," katanya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x