Penggunaan dana yang tidak akuntabel, kata Ivan, karena terindikasi dipergunakan untuk pembayaran kesehatan, pembelian vila, pembelian rumah, pembelian aset, yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, terkait 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan tindakan seperti ACT, pihaknya masih mendalami temuan tersebut.
Tidak dapat memberikan informasi detail tentang masalah tersebut, Whisnu Hermawan hanya mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan dana dari pihak selain Boeing yang juga disalahgunakan ACT. ***