Seperti ACT, Polisi Telusuri 176 Lembaga yang Diduga Selewengkan Donasi dari Masyarakat

- 4 Agustus 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi- Seperti ACT, Polisi Telusuri 176 Lembaga yang Diduga Selewengkan Donasi dari Masyarakat
Ilustrasi- Seperti ACT, Polisi Telusuri 176 Lembaga yang Diduga Selewengkan Donasi dari Masyarakat /Pixabay/Арсений Попов/

INDRAMAYUHITS--Kasus dugaan penyalahgunaan donasi dari masyarakat terus berbuntut. Dari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengulik 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan praktik yang sama.

Seperti juga yang diduga terjadi pada donasi masyarakat melalui ACT mengalir ke pengurus yayasan, 176 entitas tersebut terus ditelusuri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini ke-176 entitas yang diduga beraksi mirip ACT telah diserahkan ke Kementerian Sosial untuk didalami.

Baca Juga: Komentar Para Artis Usai Nonton Film Pengabdi Setan 2: dari Dian Satro, Chiko Jerikho, hingga Astri Welas

Sebelumnya PPATK tegas memblokir 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.

Menurut PPATK yayasan itu menerima gelontoran dana senilai Rp 1,7 triliun dari masyarakat.

"PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022, dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Sayangnya dana dari masyarakat tersebut digunakan secara tidak akuntabel.

“Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan ya yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," sambung Ivan.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x