Toa Masjid Dibatasi, Begini Cuitan Pedas Fadli Zon untuk Menag Yaqut

- 24 Februari 2022, 06:00 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, dikutip dari portal milik Kementerian Agama, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Sebabnya Atta Halilintar Menjerit dan Menangis Saat Lihat Wajah Baby A

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Dalam SE tersebut, Menag mengatur agar pengeras suara di masjid dan musala terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Keduanya dipasang terpisah.

Pengeras suara diatur volumenya, paling besar 100 dB (desibel).

Mengumandangkan azan menggunakan speaker yang tertuju ke arah luar masjid. Sedangkan saat dilaksanakan Salat Tarawih, ceramah/kajian agama, serta tadarus Alquran menggunakan pengeras suara yang tertuju ke dalam masjid.

Takbir tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid dan musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Setelah itu takbiran dapat dilakukan menggunakan speaker dalam. ***

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah