Urus SKCK, SIM, dan STNK Harus Pakai Kartu BPJS, Polri Mendukung Banget

- 22 Februari 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi: Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta
Ilustrasi: Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta /Antara

Untuk keperluan itu Polri dalam waktu dekat akan menyempurnakan regulasi terkait, terutama Peraturan Polri Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu Polri juga akan menyosialisasikan kebijakan baru tersebut, meski membutuhkan waktu.

Baca Juga: Bertemu Bupati Banyuwangi, CEO PRMN dan Promedia Bahas Kolaborasi Pengembangan Ekonomi

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," lanjut Hendra.

Melalui Inpres 1/2022, pemerintah berharap dapat menggenjot jumlah kepesertaan JKN mencapai 98 persen penduduk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. ***

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah