Untuk keperluan itu Polri dalam waktu dekat akan menyempurnakan regulasi terkait, terutama Peraturan Polri Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu Polri juga akan menyosialisasikan kebijakan baru tersebut, meski membutuhkan waktu.
Baca Juga: Bertemu Bupati Banyuwangi, CEO PRMN dan Promedia Bahas Kolaborasi Pengembangan Ekonomi
"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," lanjut Hendra.
Melalui Inpres 1/2022, pemerintah berharap dapat menggenjot jumlah kepesertaan JKN mencapai 98 persen penduduk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. ***