Pemerintah Akan Cabut Siaran TV Analog, Begini Cara Cek Apakah TV Kita sudah Digital atau Belum

- 11 Januari 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi - Cara mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo, simak semua syarat dan tata caranya.
Ilustrasi - Cara mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo, simak semua syarat dan tata caranya. /Pixabay/renateko

Buka Web Kominfo

hal yang pertama harus kalian lakukan adalah membuka halaman Web milik kementrian Komunikasi dan Informasi yakni di halaman siarandigital.komifo.go.id

Pilih menu

hal berikutnya yang harus anda lakukan adalah pilih menu yang ada di Web milik kominfo tadi. Pilih yang tulisan “Perangkat TV Digital”

Isikan Apa yang harus Diisi

setelah pilih perangkat TV Digital. selanjutnya kalian pilih “kategori” kemudian pilih “Televisi” setelah itu kalian isikan merk Televisi kalian beserta Model atau Typenya.

Baca Juga: Ekspektasi Persija Sangat Tinggi, Pertandingan Kontra Persipura Jadi Pembuktian Makan Konate

Muncul Keterangan

Apabila Televisi kalian sudah menerima siaran TV Digital, maka akan muncul keterangan dan Tipe Tv anda. apakah Tv anda sudah terdaftar atau belum.

Sertifikasi Perangkat

Halaman:

Editor: Kustano

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah