Buka Web Kominfo
hal yang pertama harus kalian lakukan adalah membuka halaman Web milik kementrian Komunikasi dan Informasi yakni di halaman siarandigital.komifo.go.id
Pilih menu
hal berikutnya yang harus anda lakukan adalah pilih menu yang ada di Web milik kominfo tadi. Pilih yang tulisan “Perangkat TV Digital”
Isikan Apa yang harus Diisi
setelah pilih perangkat TV Digital. selanjutnya kalian pilih “kategori” kemudian pilih “Televisi” setelah itu kalian isikan merk Televisi kalian beserta Model atau Typenya.
Baca Juga: Ekspektasi Persija Sangat Tinggi, Pertandingan Kontra Persipura Jadi Pembuktian Makan Konate
Muncul Keterangan
Apabila Televisi kalian sudah menerima siaran TV Digital, maka akan muncul keterangan dan Tipe Tv anda. apakah Tv anda sudah terdaftar atau belum.
Sertifikasi Perangkat