Pemerintah Akan Cabut Siaran TV Analog, Begini Cara Cek Apakah TV Kita sudah Digital atau Belum

- 11 Januari 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi - Cara mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo, simak semua syarat dan tata caranya.
Ilustrasi - Cara mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo, simak semua syarat dan tata caranya. /Pixabay/renateko

INDRAMAYUHITS, Pemerintah Indonesia nampaknya semakin serius untuk menata Negara Indonesia ke Era digital.

salah satu langkah yang akan dilakukan oleh pemrintah indonesia adalah mengganti tv analog ke tv digital.

pemertintah Indonesia memalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) akan melakukan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap.

Baca Juga: Undip Semarang Buka Banyak Lowongan Kerja Januari 2022 untuk Formasi Dosen, Daftarkan Segera di Link Ini!

Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkapsiaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV Digital.

salah satu ekunggulan yang bisa kita dapat dari siaran TV Dihital adalah nantinya siaran yang kita dapat akan menjadi Bersih, Jernih dan Canggih.

Dilansir Indramayuhits.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan Mudah untuk mengetahui apakah Televisi yang dimiliki oleh masyarakat dapat menerima siaran digital atau tidak. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Perawat di PT Sahid Husada Internasional

berikut cara mengeceknya :

Halaman:

Editor: Kustano

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x