Pemerintah Geser Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya

- 13 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi. TTerungkap alasan pemerintah geser libur nasional Hari Besar Maulid Nabi Muhammad yang Jatih pada 18 Oktober 2021 jadi 20 Oktober 2021.
Ilustrasi. TTerungkap alasan pemerintah geser libur nasional Hari Besar Maulid Nabi Muhammad yang Jatih pada 18 Oktober 2021 jadi 20 Oktober 2021. /Pixabay/bouassa

PR INDRAMAYU - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada, 19 Oktober 2021. Namun, Pemerintah menggeser hari libur maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.

Meskipun angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai menyusut, namun pemberlakuan PPKM masih terus berlanjut.

Pergeseran hari libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diterapkan oleh pemerintah adalah merupakan ikhtiar dan antisipasi agar kasus Covid-19 di Indonesia tidak bertambah.

Baca Juga: Prediksi Bolivia vs Paraguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 15 Oktober 2021, H2H, Line Up, Skor Akhir

Hal ini telah ditetapkan dalam SKB atau Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, pergeseran hari libur ini dilakukan dengan musyawarah bersama dan dengan tujuan serta alasan tertentu, salah satunya ialah untuk meminimalisir adanya kasus baru Covid-19.

Pergeseran hari libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menag, Menker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Baca Juga: Mbah Mijan Akui Ramalannya 95 Persen Akurat, Hati-hati Ungkap Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar

Tentang Perubahan ke-dua atas Keputusan Bersama Menag, Menker, Menpan dan RB No 642 dan 4, tahun 2020 tentang Hari Hibur Nasional dan Cuti Bersama.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x