Pendaftaran vaksinasi Covid-19 dengan KTP luar DIY harus disertai Surat Domisili yang menyatakan bahwa pendaftaran benar-benar tinggal di wilayah DIY.
Para peserta pendaftaran vaksinasi Covid-19 dapat membuat surat domisli melalui Rukun Tetangga atau RT serta Kelurahan setempat.
Jika peserta vaksinasi Covid-19 kurang paham tentang kesehatan diri, maka memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter untuk mendapat persetujuan untuk divaksin.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Massal di Tangerang 13-15 September 2021, Ada Vaksin Sinovac dan Moderna
Jika calon penerima vaksin Covid-19 yang mengalami demam, batuk, pilek, gregesi, dan capek maka tidak dapat disuntik vaksin.
Sebelum disuntik vaksin, calon penerima vaksin Covid-19 dianjurkan untuk istirahat yang cukup.***