Daftar Manfaat dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Penting untuk Dimiliki

- 6 September 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi anak-anak. Simak manfaat dan syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang peting dimiliki anak usia 0 - 17 tahun, memudahkan dapatkan layanan publik.
Ilustrasi anak-anak. Simak manfaat dan syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang peting dimiliki anak usia 0 - 17 tahun, memudahkan dapatkan layanan publik. /Pexels.com/ Yan Krukov

3. Melindungi anak dari ancaman bahaya.

4. Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik dibidang pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, dan keimigrasian.

Syarat membuat KIA

Untuk anak usia 0-5 tahun

1. Cukup membawa Kartu Kelurga (KK) orang tua.

2. Daftarkan nama anak melalui Disdukcapil.

3. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran anak.

Baca Juga: Covid-19 Tidak Akan Berakhir bahkan Menjadi Endemi, dr. Gerry: Covid Gini-gini Saja Terus

Untuk anak usia 6-17 tahun.

1. Diwajibkan membawa foto anak dengan ukuran 2x3.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah