3. Melindungi anak dari ancaman bahaya.
4. Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik dibidang pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, dan keimigrasian.
Syarat membuat KIA
Untuk anak usia 0-5 tahun
1. Cukup membawa Kartu Kelurga (KK) orang tua.
2. Daftarkan nama anak melalui Disdukcapil.
3. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran anak.
Baca Juga: Covid-19 Tidak Akan Berakhir bahkan Menjadi Endemi, dr. Gerry: Covid Gini-gini Saja Terus
Untuk anak usia 6-17 tahun.
1. Diwajibkan membawa foto anak dengan ukuran 2x3.