5 Daftar Bansos Pemerintah yang Cair September 2021, Kabar Baik bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

- 1 September 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi uang. Berikut beberapa bansos yang akan diberikan pada September 2021 dari pemerintah bagi warga yang terdampak Covid-19.
Ilustrasi uang. Berikut beberapa bansos yang akan diberikan pada September 2021 dari pemerintah bagi warga yang terdampak Covid-19. /Pexels/Ahsanjaya

PR INDRAMAYU - Hingga September 2021, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bantuan sosial atau bansos pemerintah terus mengeluarkan untuk masyarakat sebagai stimulan ekonomi warga terdampak pandemi Covid-19.

Tentu saja, hal ini menjadi kabar baik untuk masyarakat calon penerima bantuan sosial bahkan di saat masa PPKM masih berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kilogram untuk Wilayah Jakarta, Simak Informasinya

Pemerintah akan mengeluarkan sejumlah bansos yang bisa dinikmati masyarakat dan siap cair pada September 2021.

Bantuan serupa yang sebelumnya telah diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi, tunai bahkan pelatihan dan pemberian langsung bahan pokok.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com, pemerintah sendiri telah menambah anggaran bansos yang cair, hadir dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebsar Rp744 triliun.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Sabtu 4 September 2021, Digelar Secara Massal

Simak, Berikut daftar lengkap bansos yang cair pada September 2021, deperti  dari berbagai sumber pada Rabu, 1 September 2021.

1. Bantuan sosial Tunai (BST)

Pemerintah akan memberikan masyarakat penerima BST per keluarga sebesar Rp300.000 tiap bulan. BST adalah program yang sempat diberhentikan April 2021.

Bahkan BST berencana akan memberikan kepada 10 juta penerima. Penyaluran dilakukan dari bulan Juli hingga September 2021 melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: 4 Tips Menjawab Soal CPNS 2021 dengan Mudah dan Cepat, Tak Kehabisan Waktu

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan subsidi upah akan diberikan oleh pemerintah kepada para buruh atau pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan di wilayah pemberlakuan PPKM.

3. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan BPUM ini akan diberikan kepada UMKM yang belum pernah mendaftar sebelumnya dan rencananya akan dibagikan pada 500.000 penerima.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Malang 4 September 2021, Akan Dihadiri Krisdayanti

4. Subsidi Listrik PLN

Pemerintah juga memberikan diskon listrik dengan memberikan keringanan diskon untuk pelanggan PLN dan pembebasan biaya sesuai syarat tertentu.

5. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan UKT ini dapat digunakan setelah pihak kampus mengajukan data mahasiswa kepada pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bantuan ini akan diberikan pada mahasiswa aktif semestee III, semester V, semester VII yang membutuhkan dengan menyasar 310.508 mahasiswa.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x