Selain itu, demi menjaga keamanan informasi pribadi bisa cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang disarankan oleh Kemenkes.
Alasannya, menggunakan aplikasi PeduliLindung merupakan semua proses mengenai pengurusan Kartu Vaksin Covid-19 hingga sebagainya bisa dilakukan secara online.
Kemudian, mencetak Kartu Vaksin Covid-19 dengan menggunakan jasa cetak ternyata berisiko kebocoran data pribadi lebih cepat.
Hal ini karena bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal secara negatif.
Baca Juga: Dibintangi Song Joong Ki Salah Satunya, 3 Drama Korea Ini Akan Tayang di NET TV
Pasalnya, di dalam Kartu Vaksin Covid-19 tersebut terdapat beragam data penting yang tidak boleh disebarluaskan kepada siapa pun, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, informasi dosis vaksinasi, barcode, ID sertifikat.
Selanjutnya, tanggal diberikan vaksin, merek vaksin yang digunakan serta pernyataan kesesuaian dengan menyesuaikan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.
Maka dari itu, Kartu Vaksin Covid-19 harus disimpan di tempat yang aman.***