Alasan Kartu Vaksin Covid-19 Tidak Perlu Dicetak, Simak Penjelasan Berikut

- 28 Agustus 2021, 18:01 WIB
Kartu vaksin Covid-19. Berikut ini penjelasan terkait alasan mengapa kartu vaksin Covid-19 tak perlu dicetak, salah satunya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu vaksin Covid-19. Berikut ini penjelasan terkait alasan mengapa kartu vaksin Covid-19 tak perlu dicetak, salah satunya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). /covid19.go.id/

PR INDRAMAYU - Kartu Vaksin Covid-19 sudah bisa diterima oleh masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi dosis 1.

Kartu Vaksin Covid-19 juga bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang telah divaksin, baik dosis 1 atau 2.

Kartu Vaksin Covid-19 bisa digunakan berbagai macam kebutuhan, salah satunya yakni masuk ke pusat perbelanjaan.

Namun, dengan adanya aplikasi yang PeduliLindungi, kemudahan untuk mendapatkan vaksin bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta 26 Agustus hingga 1 September 2021, Terbuka untuk Umum

Kendati demikian, mencetak Kartu Vaksin Covid-19 bisa sedikit menimbulkan bahaya jika tidak berhati-hati.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 28 Agustus 2021, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak menentukan boleh atau tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Prediksi dan Link Nonton Big Match Manchester City vs Arsenal dan Liverpool vs Chelsea di Liga Inggris

Selain itu, demi menjaga keamanan informasi pribadi bisa cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang disarankan oleh Kemenkes.

Alasannya, menggunakan aplikasi PeduliLindung merupakan semua proses mengenai pengurusan Kartu Vaksin Covid-19 hingga sebagainya bisa dilakukan secara online.

Kemudian, mencetak Kartu Vaksin Covid-19 dengan menggunakan jasa cetak ternyata berisiko kebocoran data pribadi lebih cepat.

Hal ini karena bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal secara negatif.

Baca Juga: Dibintangi Song Joong Ki Salah Satunya, 3 Drama Korea Ini Akan Tayang di NET TV

Pasalnya, di dalam Kartu Vaksin Covid-19 tersebut terdapat beragam data penting yang tidak boleh disebarluaskan kepada siapa pun, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, informasi dosis vaksinasi, barcode, ID sertifikat.

Selanjutnya, tanggal diberikan vaksin, merek vaksin yang digunakan serta pernyataan kesesuaian dengan menyesuaikan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

Maka dari itu, Kartu Vaksin Covid-19 harus disimpan di tempat yang aman.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah