Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Berikut Link dan Tahapan Pendaftarannya

- 18 Agustus 2021, 09:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18  sudah resmi dibuka, berikut ini cara hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksinya.
Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah resmi dibuka, berikut ini cara hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksinya. /instagram.com/kemnaker

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi yang akan dikirim melalui SMS.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming What If Episode 2 Sub Indo, T'Challa yang Menjadi Sosok Star Lord

Sementara itu, syarat pendaftarannya Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah sebagai berikut:

- WNI Usia 18 tahun keatas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 di Kota Bandung 18 Agustus 2021, Coblong 306 Orang

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial selama Covid-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x