Ketentuan mengenai passing grade SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Nilai ambang batas/passing grade SKD CPNS 2021
Baca Juga: 3 Zodiak Kurang Beruntung Sepanjang Bulan Agustus 2021, Capricorn Banyak Rasakan Kesedihan
1. Formasi umum, yakni TKP 166, TIU 80, dan TWK 65;
2. Formasi khusus disabilitas, yakni TIU 60 dengan total SKD 286;
3. Formasi khusus cumlaude, yakni TIU 85 dengan total SKD 311;
Baca Juga: Link Baca dan Spoiler My Hero Academia Chapter 322: Permohonan Maaf Bakugo pada Deku!
4. Formasi Diaspora yakni, TIU 85 dengan total SKD 311;
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, yakni TIU 60 dengan total SKD 286;
6. Formasi umum dokter, yakni TIU 80 dengan total SKD 311; dan