PR INDRAMAYU – Pada tanggal 2-3 Agustus 2021 lalu hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.
Bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021 dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara bagi yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 bisa mengajukan masa sanggah dan terdapat 4 langkah mudah yang bisa dilakukan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Buku Pentunjuk Pendaftaraan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat informasi bagaimana cara mengajukan masa sanggah.
Beberapa hal yang perlu dipahami sebelum melakukan masa sanggah adalah
1. Bukanlah untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar
Baca Juga: Link Nonton The Road: The Tragedy of One Episode 1 Malam Ini di tvN, Teror untuk Baek Soo Hyun
2. Berkas yang dijadikan sebagai datanya adalah yang diunggah sebelumnya