Adapun tujuan dari organisasi Dharma Wanita Persatuan ialah tak lain mengacu pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- Mewujudkan tujuan negara.