PR INDRAMAYU - Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 atau biasa disebut dengan HUT RI ke-76.
Meskipun masih dalam pandemi Covdi-19 upacara peringatan HUT RI ke-76 akan tetap digelar.
Namun pelaksanaan upacara tersebut akan dilaksanakan secara virtual di Istana Negara.
Baca Juga: Prediksi Jepang U-23 vs Spanyol U-23 di Semifinal Olimpiade Tokyo 2021, Takefusa Kubo Jadi Tumpuan
Bagi warga negara Indonesia yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mengikutinya.
Akan tetapi masyarakat Indonesia perlu memperhatikan syarat-syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Dalam artikel ini akan menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti upcara secara virtual.
Baca Juga: Apa itu Masa Sanggah CPNS 2021? Lengkap dengan Cara Melakukan Sanggahannya
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemensetneg.ri, berikut beberapa syarat agar dapat mengikuti upacara HUT RI ke-76 secara virtual