PR INDRAMAYU – Besok, Senin 2 Agustus 2021 akan diumumkan pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, peserta CPNS 2021 akan diberi waktu masa sanggah mulai 4 – 6 Agustus 2021.
Jika hasil seleksi administrasi terdapat ketidaksesuaian maka pelamar CPNS 2021 dapat melakukan sanggahan dari masa sanggah tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan cpnsindonesia.id, Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada calon peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
Waktu sanggah yang diberikan kepada calon peserta dapat dilakukan 3 hari setelah pengumuman lolos administrasi.
Peserta dapat memberi sanggahan jika terjadi kesalahan verifikasi data oleh panitia CPNS 2021.
Seleksi sanggahan peserta nantinya akan diterima dan diverifikasi ulang oleh pihak panitia.