PR INDRAMAYU - Masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri.
Isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak timbul gejala dan ditambah 3 hari.
Masih banyak masyarakat yang bingung apakah pasca isolasi mandiri diharuskan untuk tes PCR kembali atau tidak.
Perlu diketahui, tes Swab PCR pasca isolasi mandiri tidak diperlukan, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @dinkesdki.
Karena, masa hidup virus SARS Cov-2 dalam tubuh tidak lebih dari 10 hari (sejak gejala muncul).
PCR sangat sensitif, sehingga mampu mendeteksi virus SARS CoV 2 yang masih aktif maupun yang sudah menjadi bangkai.
Virus yang sudah menjadi bangkai tidak akan menular.
Namun, masyarakat yang bekerja di kantor cenderung membutuhan hasil tes Swab PCR terbaru.
Pihak kantor kerap mewajibkan karyawan untuk menunjukkan hasil tes Swab PCR evaluasi negatif.
Baca Juga: Link Nonton Blue Birthday Episode 4 Sub Indo, Oh Ha Rin Tak Bisa Selamatkan Ji Seo Jun
Tidak perlu khawatir, cukup beri penjelasan kepada atasan/pihak HRD bahwa kondisi tubuh setelah isolasi mandiri sudah tidak bergejala.
Selain itu, setelah isolasi mandiri selesai secara medis sudah layak untuk kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasa.
Tunjukkan surat keterangan selesai isolasi yang bisa didapatkan di Puskesmas domisili atau Klinik Covid-19.
Namun, terkadang pihak kantor tetap mengharuskan adanya hasil Tes Swab PCR evaluasi negatif.
Oleh karena itu, masyarakt dapat melakukan tes Swab PCR di Laboratorium Swasta dengan biaya mandiri.
Tak hanya itu, bagi pasien yang selesai melakukan isolasi mandiri dan dinyatakan negatif Covid-19 tetap harus menerapkan protokol kesehatan.***