Mendagri Sampaikan Saran Pelaksanaan Aturan Waktu Maksimum Makan di Warung Makan Saat PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 18:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan saran pelaksanaan aturan waktu maksimum makan di warung makan saat PPKM Level 4, ini kata sang Menteri.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan saran pelaksanaan aturan waktu maksimum makan di warung makan saat PPKM Level 4, ini kata sang Menteri. /Kolase Instagram.com/@titokarnavian dan Pixabay/Serdar_A/

Baca Juga: Prediksi Omonia Nicosia vs Dinamo Zagreb di Kualifikasi Liga Champions 2021-22 dengan Susunan Pemain

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit," kata Presiden Jokowi.

Timbul pertanyaan, bagaimana cara memastikan seorang pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 20 menit.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, hal itu termasuk ke dalam tataran teknis sehingga pelaksanaannya bergantung pada penegak aturan.

"Nah ini (memastikan makan di tempat tak lebih dari 20 menit) termasuk ke dalam eksekusi," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Saran hingga Anggap Covid-19 Sama Seperti Flu: Kalau Kita Tenang Itu Biasa

"Kalau yang disampaikan sebelumnya, kan, baru kebijakan," kata Tito Karnavian menambahkan.

Dia juga menuturkan bahwa penegak aturan diharapkan bisa menjalankan eksekusi tersebut.

"Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut. Mulai dari Pemerintah Daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri, TNI, serta pelaku usahanya sendiri, juga dari masyarakat sendiri."

Baca Juga: Daftar Tempat Vaksin Covid-19 Kota Bandung, Tersebar di 18 Rumah Sakit Ternama

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah