PPKM Level 4 Berlaku Sampai 2 Agustus 2021, Presiden Jokowi Sampaikan Alasannya

- 25 Juli 2021, 20:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan terkait pelaksanaan PPKM level 4 berlaku sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan terkait pelaksanaan PPKM level 4 berlaku sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

PR INDRAMAYU - Senin, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam pernyataannya secara virtual, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM level 4 akan berlaku sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan alasan terkait pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan langsung olehnya, PPKM Level 4 berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Boruto: Naruto Next Generation Episode 209: Kashin Koji dan Amado Mulai Bergerak Jatuhkan Jigen?

Pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut tidak hanya berlaku di Jawa-Bali, sebagaimana PPKM Darurat.

Di samping itu, Jokowi juga menerangkan pertimbangan keputusan PPKM Level 4 tersebut.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," kata Jokowi, Minggu, 25 Juli 2021, seperti dilaporkan PMJ News.

Aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial menjadi pertimbangan presiden dalam pelaksanaan PPKM Level 4 itu.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x