6 Sikap Forum Pimred PRMN pada Pemerintah yang Melakukan Perpanjangan PPKM Darurat Tanpa Jamin Kebutuhan Dasar

- 17 Juli 2021, 12:05 WIB
Forum Pimred PRMN menyatakan sikap lewat 6 poin ini pada pemerintah Indonesia, salah satunya soal bantuan di masa PPKM Darurat.
Forum Pimred PRMN menyatakan sikap lewat 6 poin ini pada pemerintah Indonesia, salah satunya soal bantuan di masa PPKM Darurat. /Dokumen Forum Pimred PRMN

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Prediksi Leyton Orient vs Tottenham Hotspur, Head-to-Head, Berita Pemain, Perkiraan Line Up, dan Skor

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

Baca Juga: Link Nonton Streaming Drakor Nevertheless Episode 5 Sub Indo, Park Jae Eon dan Yoo Na Bi Semakin Rumit

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

Baca Juga: Catat! Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Kota Bandung per Juli 2021, Lengkap dengan Cara Pendaftaran

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah